Insentif atas fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 resmi diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan insentif ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Selain perpanjangan insentif PPh Final 0% bagi SDM di bidang kesehatan, baleid PMK 226/PMK.03/2021 ini juga mengatur tentang:
- Fasilitas PPN berupa insentif yang diberikan kepada:
- Pihak Tertentu (Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, Pihak lain) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak.
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
- Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.
- Fasilitas Pajak Penghasilan yaitu:
- PPh Pasal 22 impor yang menyangkut tentang barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan peralatan pendukung vaksinasi.
Insentif bagi bidang kesehatan yang diperpanjang hingga 6 bulan kedepan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga kesehatan dengan tidak perlu membayarkan PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.